Perkawinan transeksual perspektif teori hak kodrati

Auliyak, Waro Satul, Sumbulah, Umi and Suwandi, Suwandi (2022) Perkawinan transeksual perspektif teori hak kodrati. Jurnal Al-Ijtimaiyyah, 8 (1). pp. 19-43. ISSN 2461-0755

[img]
Preview
Text
12032.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (337kB) | Preview

Abstract

INDONESIA:

Seiring dengan perkembangan masa terdapat beberapa individu yang melakukan operasi pergantian kelamin karena merasa tubuh yang dimilikinya sekarang tidak sesuai dengan kejiwaannya. Individu yang melakukan operasi pergantian kelamin disebut dengan transeksual. Di Indonesia sendiri, setelah melakukan operasi pergantian kelamin maka dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan perubahan identitas pada kartu kependudukannya. Ketika secara resmi telah berubah kelamin serta identitasnya, maka yang akan menjadi pertanyaan adalah terkait hak-hak yang akan didapatkannya apakah akan dipersamakan dengan masyarakat umum lainnya. Salah satu hak setiap individu adalah melaksanakan perkawinan, yang mana perkawinan tersebut antara laki-laki dengan perempuan. Namun di Indonesia tidak ada aturan terkait perkawinan yang dilakukan oleh transeksual. Sehingga perlu adanya kajian tentang perkawinan transeksual, yang mana akan tepat jika ditinjau dari perspektif teori hak kodrati. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan perkawinan transeksual yang ditinjau dari perspektif teori hak kodrati. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual. Berdasarkan analisa yang dilakukan dapat diketahui bahwa perkawinan yang dilakukan oleh transeksual tidak sah menurut agama dan negara karena melanggar batasan-batasan dan aturan yang telah ditetapkan oleh negara.

ENGLISH:

Along with the development of the times, some individuals perform sex reassignment surgery because they feel that their current body is not following their psyche. Individuals who perform sex reassignment surgery are called transsexuals. In Indonesia, after performing a sex change operation, you can apply to the District Court to get a change of identity on your residence card. When they have officially changed their gender and identity, the question that will be asked is whether the rights they will get will be the same as the rest of the general public. One of the rights of each individual is to carry out marriage, which is a marriage between a man and a woman. However, in Indonesia, there are no regulations regarding marriages carried out by transsexuals. So there is a need for a study of transsexual marriage, which would be appropriate if viewed from the perspective of natural rights theory. The purpose of this study is to describe transsexual marriage from the perspective of natural rights theory. This type of research is normative legal research using a conceptual approach. Based on the analysis carried out, it can be seen that marriages performed by transsexuals are not legal according to religion and the state because they violate the boundaries and rules that have been set by the state.

Item Type: Journal Article
Keywords: Perkawinan; Transeksual; Hak Kodrati; Marriage; Transsexual; Natural Rights
Depositing User: Zulaikha Mu'anis
Date Deposited: 10 Nov 2022 12:06

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item