Penentuan awal bulan hijriah perspektif hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang pasca neo-visibilitas hilal MABIMS

Mustafa, Ahsin Dinal ORCID: https://orcid.org/0000-0003-0076-6922 and Safitri, Mahardini Ika (2022) Penentuan awal bulan hijriah perspektif hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang pasca neo-visibilitas hilal MABIMS. Research Report. Fakultas Syariah, Malang. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
15256.pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

Menteri Agama Republik Indonesia telah menandatangani Surat Persetujuan Kriteria Imkanur Rukyah Baru MABIMS dan menyatakan memberlakukan kriteria tersebut pada penentuan awal bulan Ramadan 1443 H. Kriteria imkanur rukyah baru MABIMS adalah (1) ketinggian hilal minimal 3° dan elongasi minimal 6,4°. Kriteria ini sebenarinya sama dengan kesepakatan rekomendasi Jakarta yang dilakukan pada tahun 2017. Langkah konkret yang dilakukan Kementerian Agama RI adalah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penggunaan Kriteria Imkanur Rukyat MABIMS Baru oleh Direktur Jendral Bimas Islam kepada berbagai pihak yang terkait, termasuk Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Peradilan Agama, terutama Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama, termasuk ke dalam pihak yang diberi surat pemberitahuan karena merupakan salah satu instrumen penting dalam penentuan isbat awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah yang dilakukan oleh Kemenag. Dengan demikian, perlu dilakukan penelitian tentang perspektif hakim Pengadilan Agama. Hal ini mengingat bahwa hakim Pengadilan Agama adalah mujtahid dalam permasalahan itsbat rukyatul hilal yang erat kaitannya dengan perubahan kriteria visibilitas hilal baru.
Penelitian ini bertujuan untuk: Pertama, mendeskripsikan perspektif hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam penentuan awal bulan hijriah sebelum adanya neo-visibilitas hilal MABIMS. Kedua, menganalisa pergeseran paradigma hakim pengadilan agama Kabupaten Malang dalam permasalahan metode penentuan awal bulan hijriah pasca neo-visibilitas hilal MABIMS.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mewawancarai hakim-hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Ada beberapa metode yang dilakukan oleh peneliti dalam mengumpulkan data lapangan, yaitu wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah pertama, perspektif hakim Pengadilan Agama dalam menentukan awal bulan hijriah sebelum adanya neo-visibilitas hilal MABIMS adalah bahwa empat dari lima orang hakim yang diwawancara berpendapat bahwa sumpah dari saksi merupakan hal yang lebih utama dalam hal penerimaan bukti empiris dari persaksian rukyatul hilal. Sedangkan satu orang hakim beranggapan bahwa persaksian tersebut harus disesuaikan dengan standar yang dipakai oleh pemerintah. Kedua, Paradigma hakim Pengadilan Agama dalam metode penentuan awal bulan hijriah pasca neo-visibilitas hilal MABIMS terdapat pergeseran. Meski demikian, paradigma baru tersebut hingga penelitian ini dilakukan belum sampai pada tahapan normal science.

Item Type: Research (Research Report)
Keywords: visibilitas hilal; itsbat rukyatul hilal; MABIMS
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012827 Islamic Court & Civil Procedure
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Ahsin Dinal Mustafa
Date Deposited: 14 Jul 2023 12:18

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item