Hukum fintech lending, upaya mitigasi pinjaman online ilegal

Saifullah, Saifullah, Bahagiati, Kurniasih, Al Munawar, Faishal Agil and Supriyadi, Aditya Prastian (2023) Hukum fintech lending, upaya mitigasi pinjaman online ilegal. PT. Refika Aditama, Bandung. ISBN 9786236232965 UNSPECIFIED : UNSPECIFIED.

[img] Text
15445.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (441kB)

Abstract

Masifnya transformasi digital membawa industry financial technology (fintech) bertumbuh pesat. Fintech Lending/ Peer To Peer Lending (P2P Lending) atau yang dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol) hadir dengan memanfaatkan peluang pemenuhan akses pendanaan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hadirnya pinjol menjadi terobosan problem solving mengatasi permasalahan keuangan masyarakat. Di sisi lain, hadirnya pinjol juga membawa permasalahan tersendiri yakni dengan maraknya pinjol illegal yang melakukan berbagai pelanggaran bahkan kejahatan.
Perkembangan Fintech diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam menangani pinjol ilegal, OJK membentuk Satgas Waspada Inventasi (SWI) yakni Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi. Problematika Pinjol ilegal berimplikasi pada iklim bisnis kredit yang tidak kondusif.
Kerangka hukum yang mengatur Pinjol masih sangat terpisah jauh melewati status kedudukan hukum yang berbeda. Secara legal formal, Financial Technology (Fintech) di Indonesia saat ini masih diatur dalam Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi sebagai pengganti POJK No. 77/POJK.01/2016. Legalitas payung hukum pinjol belumlah mumpuni menjadi aturan tunggal sebagai kepastian hukum yang dapat mengcover segala sisi sektor Pinjol. Kedudukan regulasi belum mampu menjadi dasar untuk melakukan tertib hukum yang dapat mengayomi bisnis online kredit yang saat ini perkembangannya tidak bisa terbendung.
Buku ini hadir memotret peminjaman online ilegal yang selama ini berlangsung di masyarakat. Penulis juga menyajikan kajian harmonisasi sistem hukum nasional dan fiqh muamalah terhadap pemberantasan pinjaman online illegal.

Item Type: Book
Keywords: hukum; fintech; pinjaman online illegal
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department of Sharia Business Law
Depositing User: Aditya Prastian Supriyadi
Date Deposited: 04 Sep 2023 10:58

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item