Desain perlindungan hak pendidikan penyandang disabilitas menuju perguruan tinggi inklusi, ramah difabel dan bereputasi internasional perspektif fiqh difabel

Jundiani, Jundiani, Amnesti, Sheila Kusuma Wardani ORCID: https://orcid.org/0000-0001-7665-1510 and Zulaichah, Siti (2023) Desain perlindungan hak pendidikan penyandang disabilitas menuju perguruan tinggi inklusi, ramah difabel dan bereputasi internasional perspektif fiqh difabel. Research Report. LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang. (Unpublished)

[img] Text
16310.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (961kB)

Abstract

Kesetaraan hak pendidikan tanpa diskriminasi merupakan kewajiban pemerintah khususnya dalam prinsip layanan Pendidikan yang menyeluruh termasuk bagi penyandang disabilitas. Negara di Kawasan Asia Tenggara memiliki karakteristik yang beragam dalam pemberian layanan Pendidikan bagi penyandang disabilitas. Artikel ini bertujuan menganalisis layanan khusus Pendidikan di era digital saat ini yang diberikan oleh institusi Pendidikan Tinggi pada khususnya, serta Pemerintah pada umumnya kepada penyandang disabilitas. Perbandingan hukum sebagai salah satu jenis pendekatan artikel ini mengkaji antara hak Pendidikan penyandang disabilitas di Perguruan Tinggi antara Indonesia-Singapura-Malaysia dan Brunei Darussalam dalam metode yuridis normatif. PBB memiliki instrument dan pedoman terutama pasca Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas 2006. Konvensi tersebut diratifikasi oleh negara anggota termasuk Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam sebagai bentuk komitmen anti diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Artikel ini menghasilkan bahwa Perguruan Tinggi di Singapura memiliki prosentase tertinggi sebagai penyelenggara Perguruan Tinggi ramah difabel. Sebanyak 60% Perguruan Tinggi memiliki Unit khusus Layanan Disabilitas. Perguruan Tinggi di Malaysia sebanyak 53% dilengkapi Layanan Disabilitas, Perguruan Tinggi Brunei sebanyak 14,8% dan Perguruan Tinggi Indonesia sebanyak 1,48% yang memiliki fokus layanan khusus terkait Penyandang Disabilitas. Dalam hal kebijakan, pemerintah Singapura memiliki Pendanaan khusus terkait layanan Pendidikan penyandang disabilitas. Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam memberikan fasilitas beasiswa kepada Penyandang Disabilitas. Pemerintah Indonesia dan Brunei Darussalam perlu instrument khusus dalam meningkatkan kesadaran hukum atas perlindungan hak Pendidikan tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan perspektif Fiqh Disabilitas bahwa Negara bertanggungjawab terhadap setiap aktivitas kelompok rentan, dan Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei memiliki komitmen tersebut. Artikel ini diharapkan turut menyumbang khazanah pengetahuan terkait peningkatan layanan pendidikan berbasis digital bagi penyandang disabilitas.

Item Type: Research (Research Report)
Keywords: hak pendidikan; penyandang disabilitas; unit layanan disabilitas; perguruan tinggi
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180114 Human Rights Law
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department of Islamic Constitutional Law
Depositing User: sheila sheila kusuma
Date Deposited: 14 Nov 2023 09:50

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item