Menakar legal capacity dan legal authority (analisa usia dewasa dalam regulasi keperdataan dalam perspektif fiqh, medis, dan psikologis)

Isroqunnajah, Isroqunnajah ORCID: https://orcid.org/0000-0002-8865-162X, Hawabi, Agus Iqbal ORCID: https://orcid.org/0000-0003-0991-8953 and Khoirot, Umdatul (2023) Menakar legal capacity dan legal authority (analisa usia dewasa dalam regulasi keperdataan dalam perspektif fiqh, medis, dan psikologis). Research Report. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. (Unpublished)

[img] Text
17031.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (733kB)

Abstract

Legal capacity dan legal authority merupakan dua konsep penting dalam hukum perdata. Legal capacity adalah kemampuan seseorang untuk melakukan tindakan hukum, sedangkan legal authority adalah kemampuan seseorang untuk bertindak mewakili orang lain dalam melakukan tindakan hukum. Dalam hukum perdata Indonesia, usia dewasa ditetapkan sebagai batas usia seseorang memperoleh hak dimata hukum. Namun, penetapan usia dewasa tersebut belum sepenuhnya mengakomodir berbagai aspek terkait dengan perkembangan manusia, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan usia dewasa dalam regulasi perdata Indonesia dari perspektif fiqh, medis, dan psikologis. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi literatur terhadap berbagai sumber hukum, literatur fiqh, literatur medis, dan literatur psikologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada perbedaan perspektif fiqih, psikologi, dan medis. Fiqih tidak menyebutkan secara spesifik batas kedewasaan seseorang. Kedewasaan menurut Fiqih mengacu pada konsep Rusyd. Dalam persepektif psikologis kedewasaan mengarah pada kematangan dimana tidak hanya melihat aspek biologis, tetapi juga terkait emosi dan sosial. Sedangkan dalam tinjauan medis, kedewasaan mengarah pada optimalkan perkembangan fisiologis yang dapat dilihat dari perkembangan otak dan hormon. Dalam penelitian ini didapatkan benang merah terkait kematangan berfikir sebagai kriteria legal capacity dan legal authority, Batasan usia dalam regulasi keperdataan, dan faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam menetapkan legal capacity dan legal authority.

Item Type: Research (Research Report)
Keywords: legal capacity; legal authority; usia dewasa; regulasi perdata; fiqh; medis; psikologis
Subjects: 17 PSYCHOLOGY AND COGNITIVE SCIENCES > 1701 Psychology > 170113 Social and Community Psychology
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Umdatul Khoirot
Date Deposited: 22 Nov 2023 15:30

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item