Studi kritis teori hukum progresif dalam sistem hukum nasional di Indonesia

Saifullah, Saifullah (2023) Studi kritis teori hukum progresif dalam sistem hukum nasional di Indonesia. Research Report. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang. (Unpublished)

[img] Text
17517.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Ide dasar munculnya pemikiran teori hukum progresif (THP) dimulai dari keprihatinan yang mendalam dan kegelisahan intelektual Satjipto Rahardjo yang melihat sehari-hari fenomena penegakan hukum di tanah air yang disebabkan oleh aparat penegak hukum tidak berani melakukan terobosan dari tradisi menyelesaikan sengketa atau perkara hukum dengan sudut pandang positivistik. Proses berkembangnya pemikiran ini kalau dicermati merupakan bagian yang integral dengan alur sejarah perkembangan filsafat hukum yang membincangkan bagaimana sinergitas antara hukum dan masyarakat. Mengkaji kembali persoalan hukum dengan masyarakat adalah mengkaji kembali aliran-aliran yang berkembang dalam sejarah filsafat hukum yang melahirkan banyak teori dan ilmu hukum termasuk didalamnya kelahiran THP. Pemaknaan eksistensi hukum progresif yang digagas awal Satjipto Rahardjo bermuara pada persoalan penegakan hukum yang dilihat semakin hari semakin terjadi penurunan kualitas cara berhukum yang menghasilkan keadilan prosedural semata. Teori penegakan hukum progresif telah berjalan pemikiran dan implementasinya sejak tahun 2002 sampai saat ini tentu saja dapat dikaji faktor-faktor yang mempengaruhi pola penegakan hukum progresif baik itu secara das sein maupun das sollen. Secara teleologis penelitian ini diarahkan pada mendeskripsikan sumbangsih aliran-aliran filsafat hukum terhadap pembentukan pola pikir Teori Hukum Progresif dan memetakan faktor-faktor kekuatan dan kelemahan Teori Hukum Progresif dalam telaah bekerjanya sistem hukum di Indonesia.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Riset ini berorientasi pada pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan perbandingan hukum (comparative law) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkumpul dilakukan pemaparan data dan dianalisis. Analisis yang dilakukan sangat berkaitan dengan corak pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan sejarah dan pendekatan konseptual yang melahirkan analisis deskriptif kualitatif. Adapun pendekatan perbandingan menggunakan analisis komparatif. Penamaan jenis analisis ini sesungguhnya menggunakan analisis-analisis yang dikenal dalam penelitian ilmu-ilmu sosial yang dalam penelitian hukum digunakan juga penalaran hukum atau legal reasoning.
Hasil temuan dari penelitian ini adalah aliran-aliran atau madzhab dalam teori hukum yang berpengaruh besar terhadap pembentukan THP adalah teori hukum kodrat (natural law), socio legal studies, socilogical jurisprudence, legal realism, critical legal studies, dan teori hukum responsif. Adapun faktor kekuatan Teori Hukum Progresif dalam telaah bekerjanya sistem hukum di Indonesia adalah : latar belakang keilmuan Prof.Tjip sebagai ahli sosiologi hukum; THP yang dekat dengan keadilan substantif dan gerakan intelektual di luar arus utama yang formalistik; progresivitas dalam 10 postulat THP; THP yang sengat dekat dengan budaya hukum ; THP merupakan varian baru dalam teori hukum ; originalitas THP adalah eksemplar kontemporer cara berhukum di Indonesia ; THP adalah mengeser paradigma positivisme ke paradigma progresif menjadi paradigma ilmu hukum baru yang bertujuan memberikan keadilan, kesejahteraan dan kebahagian bagi semua umat manusia. Sedangka faktor kekuatan Teori Hukum Progresif dalam telaah bekerjanya sistem hukum di Indonesia adalah: THP adalah struktur keilmuan mengalami perdebatan yang sampai saat ini belum tuntas. Apakah sebuah teori, postulat, konsep pemikiran atau wacana ; Posisi THP belum dapat dipastikan masuk ranah mana : grand theory, middle theory, atau upper/low theory. Kompleksitas nomenklatur ini menjadikan hukum progresif belum menemukan jati dirinya ; Proses penegakan hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perjalanan sejarah yang dimulai dari pengaruh civil law atau legal positivism telah menjadi mainstream dengan berbagai atributnya bagi pekerja hukum sampai saat ini ; Kemunculan THP menimbulkan problematik yang dikhawatirkan banyak kalangan tidak saja pekerja hukum tetapi juga ilmuwan hukum. Ide dan gagasan orisinil THP dikhawatirkan akan menjadikan hukum dihilangkan aspek legitimasi sifat normatif-nya ; THP menyatakan bahwa keadilan tidak hanya ada di pengadilan; Keadilan substantif jauh lebih diutamakan dari keadilan prosedural ; Pemahaman ini akan menggelontorkan diskersi yang berlebihan dan menyebabkan hukum akan kehilangan aspek kontrol sosial sehingga disinyalir akan menimbulkan kompleksitas masalah hukum dikarenakan sifat fleksibilitas yang berlebihan ; Penegakan hukum yang selalu progresif akan mengakibatkan perubahan yang selalu berubah-ubah sesuai permintaan dan hal ini menyulitkan untuk terciptanya keteraturan dan ketertiban ; Hal mendasar dakam kajian struktur keilmuan adalah tidak banyak kalangan akademisi apalagi praktisi yang berminat untuk mengkaji akar-akar filosofis hukum progresif tersebut ; Aplikasi THP selama ini sudah dilakukan banyak kalangan hukum terutama posisi hakim yang melakukan terobosan hukum melalui metode ijtihad berupa metode penemuan hukum dan konstruksi hukum untuk menghasilkan produk hukum yuridprudensi ; Oleh karena THP belum menentukan model atau pola yang sistematis sebagai acuan pola pembaharuan, perubahan dan pembentukan penegakan hukum maka agak sulit diterima oleh para pembentuk hukum ; Persoalan rendahnya moralitas aparat penegak hukum menjadi titik sentral keberhasilan THP untuk diterapkan

Item Type: Research (Research Report)
Keywords: teori hukum progresif; sumbangsih aliran; faktor kekuatan; faktor kelemahan
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department of Islamic Constitutional Law
Depositing User: saifullah saifullah
Date Deposited: 18 Dec 2023 09:54

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item