Politik hukum penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia

Imam, Sukadi ORCID: https://orcid.org/0000-0002-9369-9273 (2023) Politik hukum penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Research Report. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Malang.

[img] Text
18007.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (857kB) | Request a copy

Abstract

Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak jelas. Pengaturan dalam UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan DPD tidak diatur secara komprehensif dan sangat sumir sebagaimana tertuang dalam Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 22F ayat (2) UUD NRI 1945. DPD sama sekali tidak memiliki kekuasaan apapun, selain hanya memberikan pertimbangan, usul, ataupun saran kepada DPR sebagai lembaga yang memutuskan, baik dalam bidang legislatif maupun pengawasan. Kewenangan DPD berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah yang sebatas memberikan pertimbangan pun menampakkan kelemahan fungsi DPD karena tidak dapat memperjuangkan kepentingan daerah dan sebagai lembaga bargaining. Berangkat dari hal di atas, pokok masalah yang akan di bahas adalah (1) apa landasan pemikiran penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dan (2) bagaimana politik hukum penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode analisis kualitatif yuridis.

Landasan Pemikiran Penguatan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah bawah Secara tersirat kedudukan DPD adalah sebagai salah satu badan pembuat undang-undang (badan legislatif) tingkat pusat, walaupun tidak sepenuh DPR. DPD hanya berfungsi untuk mengajukan usul dan pertimbangan dalam proses Pembentukan UU sehingga DPD dapat dikatakan sebagai lembaga legislatif semu, karena hanya membuat undang-undang organik dan bersifat mandat blangko atau mandat kosong (DPR dan Pemerintah yang akan membuat undang-undang), padahal anggota DPD dan anggota DPR sama-sama-sama melalui pemilihan umum. Politik Hukum Penguatan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah dengan Mengukuhkan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah sebagaimana yang terdapat dalam sistem parlemen bicameral, bukan hanya mengusulkan, membahas, tapi juga ikut memutus (Fungsi Legislasi), melakukan Fungsi Pengawasan (Hubungan DPD dan Presiden), dan menjalankan Fungsi Anggaran (UU APBN, bersifat Mandiri).

Item Type: Research (Research Report)
Keywords: Politik Hukum; Kewenangan DPD
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department of Islamic Constitutional Law
Depositing User: Imam Sukadi
Date Deposited: 17 Jan 2024 13:19

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item