Diskursus pengenaan pajak pada transaksi kripto perspektif pemikiran Yusuf Qardhawi

Safira, Samarchony and Rofiq, Mahbub Ainur ORCID: https://orcid.org/0000-0002-9230-767X (2023) Diskursus pengenaan pajak pada transaksi kripto perspektif pemikiran Yusuf Qardhawi. Muslim Heritage, 8 (2). pp. 219-232. ISSN 2502-5341

[img]
Preview
Text
18017.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (338kB) | Preview

Abstract

Cryptocurrency merupakan salah satu jenis mata uang digital yang dilarang oleh Bank Indonesia untuk dipergunakan sebagaialat tukar karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Setelah dilegalkannya cryptocurrency sebagai aset komoditi di Indonesia, pemerintah melahirkan peraturan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dengan tujuan untuk same level of playing field (menyamakan pengenaan pajak aset kripto dengan instrument investasi yang lainnya). Kebijakan ini menimbulkan kegelisahan bagi masyarakat muslim karena pajak atas aset kripto ini merupakan hal yang baru. Islam merupakan agama kaffah yang tidak pernah terlepas dari segala sesuatu, termasuk dalam hukum pengenaan pajaknya. Seperti halnya pemikiran pajak oleh ulama’ Yusuf Qardhawi. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pemikiran Yusuf Qardhawi mengenai pengenaan pajak atas aset kripto. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini yaitu 1) aset kripto merupakan komoditi baru yang disebut dengan harta virtual. Aset ini disamakan dengan emas digital, yang mana hanya dikenai pajak pada saat transaksi jual beli saja, 2) PMK Nomor 68/PMK.03/2022 telah menjelaskan adanya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi aset kripto. Aset kripto dapat dikatakan sebagai harta perdagangan yang memiliki keuntungan. Aset kripto ini dapat dijadikan objek pajak kekayaan dan pajak pendapatan sesuai dengan konsep pajak Yusuf Qardhawi. Maka, pengenaan pajak yang ada di PMK Nomor 68/PMK.03/2022 secara teori Yusuf Qardhawi sah untuk diberlakukan.

Item Type: Journal Article
Keywords: pajak; aset kripto; Yusuf Qardhawi
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180105 Commercial and Contract Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180122 Legal Theory, Jurisprudence and Legal Interpretation
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180125 Taxation Law
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies > 22040304 Fiqh, Ushul Fiqh, Islamic Jurisprudence, and related science
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department of Sharia Business Law
Depositing User: Mahbub Ainur Rofiq
Date Deposited: 16 Jan 2024 14:33

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item