Harry, Musleh, Jannani, Nur and Sukadi, Imam ORCID: https://orcid.org/0000-0002-9369-9273 (2024) Pelayanan pertanahan berbasis partisipasi masyarakat perspektif maslahah. Inteligensia Media, Malang. ISBN 9786233812030 UNSPECIFIED : UNSPECIFIED.
Text
18763.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Hak atas pelayanan publik merupakan hak semua warga Negara, salah satunya adalah hak atas pelayanan di bidang pertanahan. Pendaftaran tanah itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 pasal 5 tentang pendaftaran tanah dilaksanankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan berarti pihak yang didaftar akan mengetahui subyek atas tanah dan obyek hak atas tanah yaitu mengenai orang yang mejadi pemegang hak atas tanah itu, letak tanahnya, batas-batas tanahnya serta panjang dan lebar tanah tersebut. Hasil akhir dari pendaftaran hak atas tanah dinamakan “Sertifikat Tanah”. Sertifikat adalah buku tanah dan surat ukurnya setelah dijilid menjadi satu bersama sama dengan suatu kertas sampul yang bentuknya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pelaksanaan pelayanan pertanahan berbasis partisipasi masyarakat di Kantor Pertanahan Kota Malang dapat di lihat dalam 4 hal yaitu (1) Prosedur Pelayanan, Prosedur pelayanan yang diterapkan oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Malang pelayanannya bisa di bilang mudah atau tidak rumit dan sudah sesuai aturan yang berlaku. (2) ketepatan waktu penyelesaian, penyelesaian berkas pelayanan masih belum maksimal , masih terjadi keterlambatan waktu penyelesaian berkas yang diajukan oleh pemohon atau masyarakat selaku penerima layanan. (3) biaya yang diperlukan, Kantor Pertanahan Nasional Kota Malang ini sudah menjalankan ketentuan Biaya yang sudah diatur dan berlakukan sesuai aturan yang berlaku. dan (4) akurasi produk layanan, Akurasi produk layanan berkaitan dengan tingkat kebenaran, kecocokan, ketelitian dan ketepatan terhadap hasil dari sebuah produk pelayanan. Pada proses permohonan pembuatan setipikat dan pemecahan bidang tanah peroranggan bila terjadi sebuah kerusakan, kesalahan dan ketidak cocokan yang diterima oleh pemohon, akan segera menganti dan memperbaikinya. dengan dilakukan pengecekan warkah buku tanah terlebih dahulu. Faktor penghambat pelaksanaan pelayanan pertanahan berbasis partisipasi masyarakat di Kantor Pertanahan Kota Malang meliputi: (a) SDM dikantor Kantor pertanahan Kota Malang yang masih terbatas, (b) sarana penyimpanan buku warkah tanah/Arsip yang kurang memadai, (c) masih kurang nya kordinasi dengan pihak terkait yaitu kelurahan. Upaya hukum yang dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan pelayanan pertanahan berbasis partisipasi masyarakat perspektif maslahah di Kantor Pertanahan Kota Malang adalah (a) Menambah jumlah pegawai kantor pertanahan dan memberikan Pelatihan mengenai pelayanan agar para petugas mengerti dan memahami dan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara optimal, (b) Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan untuk penyelenggara pelayanan administrasi pertanahan sangat menentukan dan menunjang keberhasilapenyelenggaraan pelayanan. Perlu adanya perbaikan dan tambahan terhadap fasilitas-fasilitas di Kantor Pertahanan Kota Malang, dan (c) Perlu melakukan koordinasi secara rutin dan berkesinambungan dengan para lurah untuk menyamakan persepsi mengenai masalah urusan pertanahan, sehingga nanti tidak akan menyebabkan adanya masalah
Item Type: | Book |
---|---|
Keywords: | Pelayaanan; Pertanahan; Partisipasi Masyarakat; Maslahah |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180103 Administrative Law |
Divisions: | Faculty of Sharia and Law > Department of Islamic Constitutional Law |
Depositing User: | Imam Sukadi |
Date Deposited: | 29 Apr 2024 09:38 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |