Solusi hukum Islam (makharij fiqhiyyah) sebagai pendorong arus baru ekonomi syariah di Indonesia: kontribusi fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan RI

Amin, Ma'ruf (2017) Solusi hukum Islam (makharij fiqhiyyah) sebagai pendorong arus baru ekonomi syariah di Indonesia: kontribusi fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan RI. Presented at Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah, 24 Mei 2017, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. (Unpublished)

[img] Text (Pidato Ilmiah)
1921-1.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Makalah Lengkap)
1921-2.pdf

Download (1MB)

Abstract

Disadari atau tidak, ekonomi syariah merupakan sektor yang sangat potensial sebagai variabel menciptakan kesejahteraan di Indonesia dan mempunyai efek berantai yang sangat positif bagi bergeraknya sektor lainnya. Indonesia merupakan pasar potensial bagi tumbuh kembangnya ekonomi syariah. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Sumber Daya Alam di Indonesia masih sangat potensial untuk terus dikembangkan. Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 220 juta, sekitar 87 persennya memeluk agama Islam. Kelas menengah muslim mengalami peningkatan.

Mereka inilah yang akan membawa perubahan besar di negeri ini. Mereka telah selesai dan terpenuhi kebutuhan pokoknya. Namun akan terus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan lainnya, yakni kebutuhan berekspresi dan kebutuhan pemenuhan spiritualitas. Ekonomi syariah dapat menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut. Ekonomi syariah yang dibangun di atas sistem ekonomi yang bersumber dari ajaran Islam, diyakini lebih membawa keadilan ekonomi. Ia dapat menjadi pilihan kelas menengah tersebut karena diyakini dapat menjawab kebutuhan berekspresi dalam berekonomi juga dapat menjawab sisi kebutuhan spiritualnya.

Upaya untuk terus menggelindingkan dan memperbesar sektor ekonomi syariah di Indonesia tidaklah mudah dan tidak murah. Upaya perintisan dan pemantapan fondasi sudah dilakukan dengan baik. Sektor ekonomi syariah sudah memiliki pijakan kuat, baik dari sisi regulasi, fatwa terkait produk, jasa dan akad, infrastruktur lembaga keuangan dan bisnis syariah, pemenuhan sumber daya insani, dan masyarakat madani yang mengadvokasi akselerasi pertumbuhan ekonomi syariah.

Sejumlah kendala dan hambatan yang selama ini menjadi penghambat tumbuh kembangnya ekonomi syariah berangsurangsur sudah mulai dikikis. Misalnya kendala permodalan, kita terus mendorong pemerintah untuk masuk lebih jauh ke sektor ekonomi syariah, misalnya dengan menambah dan memperbesar porsi BUMN untuk diubah dengan sistem syariah. Sukuk yang dikeluarkan oleh negara yang dapat dijadikan alternatif sumber pembiayaan pembangunan di negeri ini dapat menjadi acuan success story bahwa masyarakat akan semakin percaya diri kalau negara mau menjamin dan serius menggarap sektor ekonomi syariah. Sukuk negara di Indonesia saat ini menjadi yang terbesar di dunia. Hal ini sekaligus menjadi pertanda bahwa jika pemerintah menunjukkan kesungguhan dan keberpihakannya terhadap sektor keuangan dan bisnis syariah, maka akan dapat mengikis kendala kepercayaan yang selama ini masih menjadi hambatan dalam mengakselerasi tumbuh-kembangnya ekonomi syariah di negeri ini.

Kendala lainnya berupa belum kompetitifnya lembaga keuangan dan bisnis syariah dalam memberikan pelayanan kepada nasabah dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional. Kendala ini juga mulai terurai. Meskipun kemudahan yang diberikan lembaga keuangan konvensional masih belum tertandingi, namun langkahlangkah yang disusun oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dan LBS (Lembaga Bisnis Syariah) sudah mulai mengikis kesenjangan tersebut. Fasilitas dan kemudahan yang diberikan LKS dan LBS agar lebih kompetitif dalam memberikan pelayanan kepada nasabah saat ini sudah mulai tertata dengan baik.

Kendala lainnya terkait sumber daya insani yang mumpuni, yang bukan hanya terampil dan cakap terhadap teknis ekonomi tapi juga menguasai dan memahami prinsip-prinsip normatif ekonomi syariah, juga sudah mulai menampakkan hasil yang menggembirakan. Peran perguruan tinggi dan universitas sangat penting untuk memenuhi kebutuhan SDM dimaksud.

Kendala terkait dengan peraturan perundangan yang selama ini menjadi batu sandungan Alhamdulillah semakin bisa diminimalisir seiring dengan mulai tumbuhnya kesungguhan dari pemerintah untuk memberikan fasilitas yang sama bagi tumbuhkembangnya ekonomi syariah. Pemerintah terus didorong untuk semakin menampakkan keberpihakannya pada sektor ekonomi syariah ini, sehingga dapat menciptakan iklim berinvestasi yang menguntungkan dalam sektor keuangan dan bisnis syariah.

Item Type: Conference (Speech)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012724 Islamic Banking
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department of Sharia Business Law
Depositing User: Faizuddin Harliansyah
Date Deposited: 24 May 2017 10:40

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item