Abd. Rouf (2024) Bank ASI (Air Susu Ibu) perspektif kaidah Fikih Dar’ Al-mafᾹsid Muqadam A’lᾹ Jalb Al-MashᾹlih (sertifikat hak cipta). 000589460.
Text
20678.pdf - Published Version Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini diteliti agar dapat diketahui hukum bank ASI perpektif kaidah fikih dar’ al-mafᾱsid muqadam a’lᾱ jalb al-mashᾱlih, Penelitian ini adalah penelitian library reseach (studi kepustakaan), yaitu penelitian yang mengambil bahan serta data berasal dari sumber-sumber kepustakaan baik berupa jurnal, buku, ensikolopedi, majalah, surat kabar, dan dokumen. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan tarjih yaitu mengumpulkan dua argumentasi yang bertentangan kemudian dicari titik temu antara keduanya. Bila tidak ditemukan titik temu, maka langkah yang harus diambil adalah menggulkan salah satu argumen dari argumen tersebut. Langkah terakhir adalah menetapkan argumen yang lebih kuat dan menggugurkan argumen yang lemah. Dengan metode tarjih ini diharapkan penelitian mengenai hukum bank ASI menghasilkan hukum yang lebih sesuai dan relevan terhadap ruang dan waktu yang ada di Indonesia.. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa 1) Bahwa pengumpulan ASI yang dilakukan Bank ASI akan dapat menyebabkan percampuran nasab antara bayi yang mengkonsumsi ASI dari semua wanita yang mendonorkannya, sehingga menimbulkan kerancuan dalam permasalahan nasab. Maka secara tidak langsung adanya bank ASI berlawanan dengan maqāṣid al-Sharī‘ah yang berupa menjaga nasab/ḥifẓ al-Nasb. Analisis dari ḥifẓ al-Nasb tersebut ialah seelah mengkaji tentang pendirian bank ASI di Indonesia dengan melihat keadaan sosial yang beranekaragam serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap dampak persusuan (raḍāʽ) maka kelegalan bank ASI adalah sesuatu yang harus dicegah, (2) Kemungkinan besar terjadi pernikahan yang diharamkan. Hal tersebut adalah merupakan dampak dari percampuran ASI dari para pendonor, (3) tim dokter menyatakan kebutuhan bank ASI tidak terlalu mendesak. Maka hukum pendirian bank ASI di Indonesia perspektif kaidah fikih dar’ al-Mafᾱsid muqaddam ʽalā jalb al-Maṣhāliḥ, maka dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa haram hukum mendirikan bank ASI. Meninjau bahwa mudarat bank ASI lebih banyak daripada manfaatnya. Argumen yang menyatakan bahwa bank ASI urgen disebabkan banyaknya bencana alam, bayi prematur, dan lain sebagainya sesungguhnya telah dapat diatasi dengan menyusukan anaknya pada perempuan yang diketahui secara jelas baik dari garis keturunan atau kecerdasannya. Pertimbangan lain terkait keharaman bank ASI ialah kemungkinan tersebarnya penyakit, tidak jelasnya nasab raḍā‘, dan pernikahan yang diharamkan.
Item Type: | Hak Cipta |
---|---|
Keywords: | Bank ASI; Kaidah Fikih; Dar’ al-mafᾱsid; dan Jalb al-Mashᾱlih |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180113 Family Law |
Divisions: | Faculty of Sharia and Law > Department al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Abd. Rouf |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 15:56 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |