Dekonstruksi hukum social commerce Indonesia: Perspektif demokrasi ekonomi di era digitalisasi

Supriyadi, Aditya Prastian (2024) Dekonstruksi hukum social commerce Indonesia: Perspektif demokrasi ekonomi di era digitalisasi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. ISSN 25798561

[img] Text
21048.pdf

Download (427kB)

Abstract

Social commerce (S-Commerce) berasal dari disrupsi digitalisasi bisnis yang menggabungkan E-Commerce dengan media sosial. Di saat S-Commerce sedang berkembang, Indonesia justru melarang platform tersebut karena dianggap telah mengkapitalisasi pasar yang dapat mematikan usaha lokal. Keputusan tersebut berpotensi kontradiktif dengan demokrasi ekonomi berdasarkan salah satu ketentuan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang membuka ruang teknologi untuk pengembangkan perekonomian nasional. Tujuan penulisan artikel ini untuk melakukan dekonstruksi hukum S-Commerce melalui kajian Demokrasi Ekonomi di era digitalisasi sebagai anulir kebijakan Pemerintah yang melarang S-Commerce di Indonesia. Penyusunan artikel tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menjawab isu problematika hukum yang telah teridentifikasi. Selain itu, agar hasil analisis lebih komprehensif, penulis juga menggunakan pendekatan perundang-undangan, komparasi hukum, dan konseptual dalam kajian. Terdapat 2 (dua) hasil penelitian dalam artikel ini. Pertama, keputusan pelarangan S-Commerce oleh Pemerintah telah mendegradasi negara di era digitalisasi di saat negara-negara besar sedang masifnya mengadopsi teknologi untuk pengembangan perekonomian nasional mereka. Berdasarkan doktrin digitalisasi hukum ekonomi kurang tepat apabila harus melarang S-Commerce. Karena paradigma bisnis era kontemporer saat ini harus terintegrasi dengan teknologi agar dapat bersaing dengan perkembangan perekonomian digital di ranah global. Kedua, berdasarkan demokrasi ekonomi dalam pasal 33 ayat (4) UUD 1945, S-Commerce merupakan manifestasi dari perekonomian nasional yang berwawasan keseimbangan kemajuan. Melarang S-Commerce sama saja merampas hak askes ekonomi yang telah dijamin konstitusi. Namun, ketentuan S-Commerce perlu didekonstruksi melalui prinsip demokrasi ekonomi agar menjadi ada pedoman hukum yang berkeadilan sehingga dapat mendukung perkembangan ekonomi digital tanpa mematikan ekonomi lokal.

Item Type: Journal Article
Keywords: Demokrasi Ekonomi; Social Commerce; Hukum
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180119 Law and Society
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department of Sharia Business Law
Depositing User: Aditya Prastian Supriyadi
Date Deposited: 30 Oct 2024 12:54

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item