Saifullah, Kurniasih Bahagiati dkk (2023) Harmonisasi hukum fintech lending dalam upaya mitigasi pinjaman online ilegal perspektif teori sistem hukum dan fiqh muamalah (sertifikat hak cipta). 000437932.
Text
21370.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Pinjaman Online (Pinjol) illegal yang telah muncul di permukaan sangat mereduksi layanan Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2PL) sebagai alternatif akses keuangan yang lebih mudah bagi masyarakat. Penyelenggaran bisnis tanpa pedoman etika yang baik mengakibatkan Pinjol ilegal dengan mudah mengeksploitasi masyarakat demi keuntungan semata. Banyak nasabah pinjol ilegal yang merasa dirugikan akibat tindakan kriminal platform pinjol ilegal seperti penipuan, pengancaman, teror bahkan intimidasi dalam penagihanya. Dari identifikasi penulis, fenomena tersebut muncul akibat tidak ada hukum yang proporsional sehingga penyelenggara pinjol ilegal tidak terikat oleh hukum dan dapat melakukan bisnis yang hanya mengedepankan keuntungan walaupun harus merugikan nasabahnya. Berdasarkan problematika pinjol ilegal di atas, Penelitian ini dilakukan untuk melakukan harmonisasi hukum antara hukum positif dan hukum islam (fiqih muamalah). Tujuan Harmonisasi hukum ini sebagai dasar evaluasi kebijakan hukum Fintech Lending agar ada pedoman penyelenggaran bisnis yang baik bagi pinjol konvensional maupun syariah. Agar mendapatkan hasil penelitian yang proporsional, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang berparadigma alamiah (naturalistic paradigm). Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan melalui metode pengumpulan dan pengolahan data secara content analysis. Temuan dari penelitian ini menunjukkan, pasca berlakunya POJK. No. 77 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menertibkan bisnis pinjol yang mulai beredar di masyarakat, ternyata aturan tersebut tidak mampu membendung perkembangan pinjol ilegal. Ketidakefektifan peraturan tersebut terjadi akibat aturan hanya bersifat peraturan Lembaga yang tidak memiliki sifat eksekutorial layaknya UndangUndang. POJK hanya mengikat pinjol legal dan tidak berlaku imperatif bagi pinjol ilegal. Sehingga upaya untuk menghentikan peredaran pinjol ilegal hanya sebatas pemblokiran aplikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pasca marak terjadinya pinjol ilegal, Pemerintah melalui OJK mengeluarkan POJK No. 10 Tahun 2022 untuk menggantikan POJK No. 77 Tahun 2016. Dari perspektif Harmonisasi sistem hukum dan fiqih muamalah, POJK baru telah mengakomodir ketentuan syariah bagi Pinjol. Akan tetapi perubahan aturan hanya lebih mengatur pada persoalan teknis konversi pinjol konvensional ke syariah. POJK baru sangat minim mengatur ketentuan syariah sehingga aturan tersebut kurang proporsioal terutama sebagai landasan penyelenggaraan pinjol syariah di Indonesia. Dengan hadirnya POJK tersebut menurut peneliti masih kurang tepat sebagai solusi hukum pemberantasan Pinjol ilegal. Pemberantasan praktek pinjol ilegal masih bersanding pada aturan lain yang terpisah seperti UU Pelindungan Data Pribadi. KUHP, UU ITE dan UU lain yang terkait. Sehingga masih terjadinya disharmonisasi terhadap pengaturan pinjol karena kurangnya integrasi aturan kedalam UU yang dapat mengakomodir segala sendi-sendir penyelenggaraan pinjol di Indonesia.
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |