Model pengaturan pajak atas aset digital non-fungible token dalam bentuk hasil karya cipta di Indonesia (sertifikat hak cipta)

Khoirul Hidayah, Muhammad In'am Esha dkk (2024) Model pengaturan pajak atas aset digital non-fungible token dalam bentuk hasil karya cipta di Indonesia (sertifikat hak cipta). 000803216.

[img] Text
21388.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Salah satu system jual beli yang menggunakan uang kripto sebagai alat tukar adalah Non-Fungible Token (NFT). Sistem ini telah mampu membantu creator dalam melindungi karyanya baik hak ekonomi ataupun hak moralnya. Keberaadan PMK No. 68/ PMK. 03/Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Perdagangan Aset Kripto belum bisa menjawab fenomena perdagangan NFT. Hal ini menarik untuk mengkaji perumusan pemungutan pajak NFT sebagai asset digital yang dapat diperjualbelikan dan menjadi sumber pendapatan negara. Jenis penelitian adalah yuridis empiris dengan pendekatan kwalitatif. Berdasarkan kajian peraturan perundang-undangan, teori keadilan dan teori pemungutan pajak, maka diperoleh hasil alternatif model pengaturan pajak penghasilan dan PPN atas NFT di Indonesia. Model pertama adalah mengatur secara tersendiri dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan, kedua memperlakukan penyelenggara perdagangan NFT menjadi Bentuk Usaha Tetap dan ketiga melakukan tax treaty agar tidak terjadi pajak berganda. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembentukan pengaturan pajak NFT di Indonesia.

Item Type: Hak Cipta
Keywords: Non-Fungible Token; Karya Cipta; Pajak
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180125 Taxation Law
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Dwi Hidayatul Firdaus
Date Deposited: 25 Nov 2024 13:45

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item