Rekonstruksi regulasi hukum ekonomi syariah di Indonesia (sertifikat hak cipta)

Fakhruddin, Hakmi Hidayat dkk (2024) Rekonstruksi regulasi hukum ekonomi syariah di Indonesia (sertifikat hak cipta). 000804811.

[img] Text
21440.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Regulasi hukum ekonomi syariah memegang peranan yang sangat penting tidak hanya untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam, tetapi juga menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem ekonomi syariah. Perkembangan regulasi ekonomi syariah di Indonesia mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengembangkan sektor ekonomi berbasis syariah. Regulasi tersebut memberikan kerangka kerja yang jelas dan kepastian hukum bagi lembaga keuangan dan bisnis yang operasionalnya didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Regulasi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memajukan ekonomi syariah dan menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi perkembangan sektor keuangan dan bisnis berbasis syariah di Indonesia. Berbagai regulasi yang telah banyak diundangkan oleh pemerintah Indonesia sejak era reformasi, ditujukan sebagai wujud akomodasi terhadap keberadaan umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya dan untuk merespons perkembangan hukum dalam masyarakat. Namun demikian, perkembangan regulasi-regulasi tersebut perlu dikritisi, di antaranya dengan meninjau ulang konstruk hukumnya sehingga bisa memberikan kontribusi bagi semua. Hasil dari laporan penelitian ini adalah: Pertama: Konstruk regulasi hukum ekonomi syariah di Indonesia masih bersifat instrumental, ad hoc, formalistik, parsialistik, dan disharmoni. 1) Dikatakan masih bersifat instrumental, ad hoc, dan formalistik karena banyak regulasi yang dibentuk hanya diakomodasi sejauh dibutuhkan tanpa ada pemikiran dan pendasaran yang kokoh di aspek politik hukumnya. 2) Konstruksi regulasi hukum ekonomi syariah masih bersifat parsialistik, maksudnya masih banyak yang terbatas pada sub-sektor, dimana perngkat regulasi untuk Lembaga Keuangan Syariah belum merata dan seimbang. Di samping itu juga, pengembangan sektor keuangan syariah, lembaga sosial keagamaan dengan sektor riil dalam ekosistem ekonomi syariah berjalan sendiri-sendiri, sehingga hasilnya belum bisa terlihat secara optimal. Fokus pengembangan ekonomi syariah selama ini lebih condong kepada sektor keuangan dan perbankan sehingga menyebabkan terjadi ketimpangan antara sektor keuangan dan riil. 3) Konstruksi regulasi hukum ekonomi syariah masih terdapatnya ketidakharmonisan (disharmoni) dalam beberapa regulasi LKS. Kedua: Dengan melihat konstruksi regulasi hukum ekonomi syariah di Indonesia tersebut, maka perlu dilakukan konstruk ulang (rekonstruksi) menuju regulasi hukum ekonomi syariah yang paradigmatik, integratif, dan harmoni sehingga akan bisa meningkatkan kesejahteraan penduduk Indonesia.

Item Type: Hak Cipta
Keywords: rekonstruksi hukum; regulasi ekonomi syariah; sistem hukum nasional; keadilan sosial
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1899 Other Law and Legal Studies
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department of Sharia Business Law
Depositing User: Fakhruddin Fakhruddin
Date Deposited: 28 Nov 2024 12:51

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item