Toriquddin, Moh ORCID: https://orcid.org/0000-0002-1908-1061, Sholehudin, Miftahus and Izzuddin, Ahmad
(2024)
Efektivitas Perda Syariah pengelolaan zakat di Indonesia: Studi di Baznas Padang Panjang, Sidoarjo dan Banjarmasin.
Research Report.
LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim malang, Malang.
(Unpublished)
![]() |
Text
21552.pdf Restricted to Repository staff only Download (882kB) |
Abstract
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki posisi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai kewajiban yang diperintahkan oleh agama, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ibadah individu, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang signifikan. Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Syariah yang bertujuan untuk memastikan pengelolaannya dilakukan secara efektif dan efisien. Melalui regulasi ini, diharapkan zakat dapat menjadi instrumen yang lebih terorganisasi dalam mengurangi ketimpangan sosial dan mendukung pembangunan masyarakat. Penelitian ini mengkaji implementasi Perda Syariah tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) di tiga daerah, yaitu Padang Panjang, Sidoarjo, dan Banjarmasin. Penelitian ini berupaya untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektivitas penerapan Perda tersebut serta mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Penelitian ini bertolak dari dua rumusan masalah utama, yaitu bagaimana implementasi Perda Syariah tentang pengelolaan zakat di BAZNAS Padang Panjang, Sidoarjo, dan Banjarmasin, serta bagaimana efektivitas implementasi tersebut berdasarkan perspektif teori efektivitas hukum. Untuk menjawab kedua rumusan masalah tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan langkah-langkah implementasi yang dilakukan oleh masing-masing BAZNAS dan menganalisis sejauh mana efektivitasnya dalam mengelola zakat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Perda Syariah.
Pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologis digunakan dalam penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pimpinan BAZNAS di masing-masing lokasi penelitian, observasi langsung terhadap aktivitas pengelolaan zakat, serta pengumpulan dokumentasi tertulis yang relevan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis melalui tiga tahapan utama: reduksi data, penyajian data secara naratif, dan penarikan kesimpulan berdasarkan verifikasi informasi yang ada. Lokasi penelitian dipilih secara strategis untuk mewakili variasi pendekatan pengelolaan zakat di tiga daerah dengan karakteristik sosial-ekonomi yang berbeda.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda Syariah di masing-masing daerah memiliki pendekatan yang berbeda-beda, bergantung pada kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat. Di Padang Panjang, implementasi Perda difokuskan pada peningkatan partisipasi masyarakat dalam berzakat. Hal ini dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan optimalisasi teknologi, seperti aplikasi digital, untuk mempermudah masyarakat dalam membayar zakat. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya sosialisasi tentang Perda dan kurangnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap pengelolaan zakat oleh lembaga resmi. Hal ini mengindikasikan perlunya strategi komunikasi yang lebih intensif untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya berzakat melalui lembaga resmi.
Sementara itu, BAZNAS di Sidoarjo memiliki fokus yang berbeda. Di daerah ini, implementasi Perda diarahkan pada penguatan kelembagaan serta pelaksanaan program-program penyaluran zakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Program seperti bantuan pendidikan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan keterampilan menjadi prioritas utama. Meskipun struktur kelembagaan BAZNAS Sidoarjo telah menunjukkan kinerja yang cukup optimal dalam hal pengumpulan dana zakat, mereka masih menghadapi beberapa hambatan. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang pengelolaan zakat. Selain itu, isu transparansi dalam pengelolaan dana zakat masih menjadi perhatian masyarakat, yang mengharuskan BAZNAS untuk meningkatkan akuntabilitas melalui pelaporan yang lebih terbuka dan sistematis.
Berbeda dengan kedua daerah sebelumnya, BAZNAS Banjarmasin menunjukkan pendekatan yang lebih menekankan pada penguatan program-program penyaluran zakat untuk mendukung kebutuhan mendesak masyarakat. Upaya yang dilakukan meliputi pemberian bantuan langsung kepada masyarakat miskin, dukungan pendidikan, serta pelaksanaan program kesehatan. Tantangan utama yang dihadapi di Banjarmasin tidak jauh berbeda dengan daerah lainnya, yaitu rendahnya tingkat edukasi dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Selain itu, minimnya sinergi antara BAZNAS dengan pemerintah daerah dan sektor swasta menjadi kendala tambahan yang memengaruhi efektivitas implementasi Perda Zakat di daerah ini.
Meskipun pendekatan di masing-masing daerah menunjukkan variasi, terdapat beberapa tantangan umum yang dihadapi oleh BAZNAS di ketiga lokasi penelitian. Tantangan tersebut meliputi kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat, serta keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi. Dalam konteks ini, penelitian ini menggarisbawahi pentingnya pengembangan model pengelolaan zakat yang terstandar dan adaptif terhadap kebutuhan lokal. Model ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, baik dari sisi pengumpulan maupun penyalurannya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat.
Hasil penelitian ini juga memberikan beberapa rekomendasi yang relevan untuk meningkatkan implementasi Perda Syariah tentang pengelolaan zakat. Pertama, perlunya meningkatkan intensitas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya berzakat melalui lembaga resmi. Strategi ini dapat dilakukan melalui kampanye yang melibatkan berbagai pihak, seperti tokoh agama, organisasi masyarakat, dan media massa, untuk memperluas jangkauan informasi. Kedua, optimalisasi penggunaan teknologi dalam pengelolaan zakat juga menjadi kebutuhan mendesak. Teknologi dapat digunakan untuk mempermudah proses pembayaran zakat, pelaporan, serta penyaluran dana secara transparan dan akuntabel. Ketiga, diperlukan upaya untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BAZNAS, baik dari segi peningkatan kompetensi sumber daya manusia maupun penguatan sistem manajemen.
Kesimpulannya, penelitian ini menekankan bahwa meskipun implementasi Perda Syariah tentang pengelolaan zakat di Padang Panjang, Sidoarjo, dan Banjarmasin menunjukkan keberhasilan tertentu, masih terdapat berbagai tantangan yang harus diatasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan model pengelolaan zakat yang dapat menjadi acuan bagi BAZNAS di seluruh Indonesia. Dengan demikian, zakat dapat dikelola secara lebih profesional, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat.
Item Type: | Research (Research Report) |
---|---|
Keywords: | Efektifitas; Perda Syariah; Zakat |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180102 Access to Justice 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180125 Taxation Law |
Divisions: | Faculty of Sharia and Law > Department al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
Depositing User: | Miftahus Sholehudin |
Date Deposited: | 29 Nov 2024 08:20 |
Downloads
Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)
![]() |
View Item |