Burhanuddin, Susamto, Sukadi, Imam ORCID: https://orcid.org/0000-0002-9369-9273 and Asrofik, Asrofik
(2024)
Hak recall terhadap hakim konstitusi dalam perspektif nilai-nilai konstitusi dan Maqashid Syariah.
Research Report.
LP2M UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
(Unpublished)
![]() |
Text
22190.pdf Restricted to Repository staff only Download (689kB) |
Abstract
Mahkamah Konstitusi merupakan suatu lembaga dalam kekuasaan kehakiman yang bersfiat independen dan bertugas untuk menjaga keadilan dan hukum. Hakim konstitusi dapat diberhentikan dari jabatannya baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) dan (2) UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ketentuan recall hakim konstitusi tidak pernah ada dalam aturan baik dalam Konstitusi maupuan UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang sudah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Apabila dilihat dari perspektif maqashid syariah, kasus recall Aswanto sebagai hakim konstitusi menjadi sangat menarik. Maqashid syariah menghendaki tujuan-tujuan baik yang ingin dicapai oleh hukum Islam, dengan melakukan pembukaan sarana menuju kebaikan atau penutupan sarana menuju keburukan.
landasan pemikiran penggunaan hak recall terhadap hakim konstitusi harus didasarkan pada prinsip-prinsip akuntabilitas, independensi, keadilan, dan kemaslahatan. Recall tidak boleh digunakan sebagai alat politik untuk menekan hakim agar membuat putusan yang sesuai dengan kepentingan politik tertentu. Konstruksi hukum mengenai hak recall terhadap hakim konstitusi dalam perspektif nilai-nilai konstitusi dan maqashid syariah harus didasarkan pada prinsip keadilan, independensi, dan akuntabilitas. Recall yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya untuk melayani kepentingan politik akan merusak supremasi hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Recall dari perspektif maqashid syariah terhadap hakim konstitusi juga harus dilihat dalam kerangka kemaslahatan umum dan keadilan. Maqashid syariah menekankan pentingnya menjaga keadilan dan kemaslahatan masyarakat dalam setiap keputusan hukum
Item Type: | Research (Research Report) |
---|---|
Keywords: | Recall, Hakim Konstitusi, Maqashid Syariah |
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180108 Constitutional Law |
Divisions: | Faculty of Sharia and Law > Department of Islamic Constitutional Law |
Depositing User: | Imam Sukadi |
Date Deposited: | 09 Dec 2024 10:43 |
Downloads
Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)
![]() |
View Item |