Malik, Maulana and Al Munawar, Faishal Agil
ORCID: https://orcid.org/0000-0002-8200-5096
(2025)
Keabsahan transaksi jual beli item dalam game Mobile Legend dengan sistem gacha perspektif kitab undang-undang hukum perdata dan fiqh muamalah.
Journal of Islamic Business Law, 9 (2).
pp. 137-148.
ISSN 2580-2658
|
Text
24145.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (355kB) |
Abstract
Pertumbuhan dan perkembangan media sosial saat ini kian pesat dikarenakan kebutuhan manusia juga bertambah banyak, masyarakat menggunakan media sosial bukan hanya untuk keperluan komunikasi saja. Masyarakat menggunakannya dari berbagai segi kehidupan, dimulai dari ekonomi, bisnis, fashion, research, dan juga hiburan. Hiburan yang kini menjadi pusat masyarakat untuk menghabiskan waktu yaitu bermain game yang penggunanya dari anak-anak hingga dewasa, jenis game yang dimainkan merupakan Game Mobile Legend. Game DOTA yang bisa dimainkan dengan jumlah 10 user dan 2 Tim. Dengan adanya game ini pengguna berupaya untuk mengoleksi Item karena berguna untuk memperindah tampilan game dan mengupgrade skill-skill dalam permainan. Di Game Mobile Legend ini juga menyediakan sistem Gacha perseassionnya yang berisi skin langka. Sehingga para pengguna rela menghabiskan berapapun uangnya untuk mendapatkannya. Tujuan penelitian ini merupakan untuk mengetahui bagaiman mekanisme transaksi jual beli item dalam Game Mobile Legend menggunakan sistem Gacha dan juga untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli item dalam Game Mobile Legend menggunakan sistem Gacha prespektif pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pandangan para ulama melalui fiqh muamalah. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan transaksi jual beli item menggunakan sistem Gacha menurut hukum positif tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang tertuang padal pasal 1320 KUHPerdata karena tidak adanya klausa yang halal dalam transaksi tersebut sedangkan menurut fiqh muamalah para ulama mengatakan transaksi dalam sistem Gacha mengandung unsur gharar karena ketidakpastian suatu benda yang di dapatkan oleh pengguna sehingga hal tersebut merupakan perbuatan yang merugikan dan haram dilakukan. Namun, belum ada hukum tertulis yang jelas mengnai sistem Gacha di indonesia ini.
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Dimensions
Dimensions