Responsive Banner

Tinjauan hukum atas penambahan biaya Quick Response Code Indonesia Standard (Qris) terhadap konsumen perspektif peraturan Bank Indonesia dan hukum Islam: Studi kasus di Kelurahan Merjosari Kota Malang

Afnani, Tia and Al Munawar, Faishal Agil ORCID: https://orcid.org/0000-0002-8200-5096 (2025) Tinjauan hukum atas penambahan biaya Quick Response Code Indonesia Standard (Qris) terhadap konsumen perspektif peraturan Bank Indonesia dan hukum Islam: Studi kasus di Kelurahan Merjosari Kota Malang. Journal of Islamic Business Law, 9 (2). pp. 101-110. ISSN 2580-2658

[img] Text
24146.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution Share Alike.

Download (338kB)

Abstract

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar kode QR untuk pembayaran nasional yang dibuat oleh Bank Indonesia. Standar ini dirancang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis internet, dompet digital, dan layanan perbankan mobile. Seiring meningkatnya penggunaan QRIS, kebutuhan untuk pengelolaan dan pemeliharaan layanan QRIS juga meningkat. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Juli 2023, Bank Indonesia menetapkan biaya MDR (Merchant Discount Rate) untuk setiap transaksi yang menggunakan QRIS. Untuk menghindari kerugian, merchant atau penjual menambahkan biaya kepada konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan sosiologis, yaitu metode yang membahas suatu objek berdasarkan masyarakat yang akan diteliti. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum atas penambahan biaya QRIS terhadap konsumen di Kelurahan Merjosari, Kota Malang, dalam perspektif Peraturan Bank Indonesia dan Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Jasa Pembayaran, jelas disebutkan bahwa penjual tidak boleh membebankan biaya tambahan sepeser pun kepada konsumen. Jika penjual melakukan hal tersebut, maka mereka melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 pada Pasal 52 ayat 1. Berdasarkan salah satu syarat sahnya akad ijarah adalah adanya kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak. Jika jual beli tidak didasari oleh kerelaan, maka akad tersebut menjadi tidak sah.

Item Type: Journal Article
Keywords: Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS); Peraturan Bank Indonesia; Akad Ijarah.
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180106 Comparative Law
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180122 Legal Theory, Jurisprudence and Legal Interpretation
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012701 al-Bai’ (incl. al-Khiyar)
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies > 22040304 Fiqh, Ushul Fiqh, Islamic Jurisprudence, and related science
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department of Sharia Business Law
Depositing User: Faishal Agil Al Munawar
Date Deposited: 23 Jul 2025 13:40

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item