Afnani, Tia and Al Munawar, Faishal Agil
ORCID: https://orcid.org/0000-0002-8200-5096
(2025)
Tinjauan hukum atas penambahan biaya Quick Response Code Indonesia Standard (Qris) terhadap konsumen perspektif peraturan Bank Indonesia dan hukum Islam: Studi kasus di Kelurahan Merjosari Kota Malang.
Journal of Islamic Business Law, 9 (2).
pp. 101-110.
ISSN 2580-2658
|
Text
24146.pdf - Published Version Available under License Creative Commons Attribution Share Alike. Download (338kB) |
Abstract
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar kode QR untuk pembayaran nasional yang dibuat oleh Bank Indonesia. Standar ini dirancang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik berbasis internet, dompet digital, dan layanan perbankan mobile. Seiring meningkatnya penggunaan QRIS, kebutuhan untuk pengelolaan dan pemeliharaan layanan QRIS juga meningkat. Oleh karena itu, pada tanggal 1 Juli 2023, Bank Indonesia menetapkan biaya MDR (Merchant Discount Rate) untuk setiap transaksi yang menggunakan QRIS. Untuk menghindari kerugian, merchant atau penjual menambahkan biaya kepada konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan sosiologis, yaitu metode yang membahas suatu objek berdasarkan masyarakat yang akan diteliti. Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum atas penambahan biaya QRIS terhadap konsumen di Kelurahan Merjosari, Kota Malang, dalam perspektif Peraturan Bank Indonesia dan Hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Jasa Pembayaran, jelas disebutkan bahwa penjual tidak boleh membebankan biaya tambahan sepeser pun kepada konsumen. Jika penjual melakukan hal tersebut, maka mereka melanggar Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 pada Pasal 52 ayat 1. Berdasarkan salah satu syarat sahnya akad ijarah adalah adanya kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak. Jika jual beli tidak didasari oleh kerelaan, maka akad tersebut menjadi tidak sah.
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Dimensions
Dimensions