HKI (2025) Integrasi sertifikasi industri Halal dan industri hijau dalam mewujudkan green Halal industry untuk pembangunan berkelanjutan di Indonesia (sertifikat hak cipta). EC002025155902.
|
Text
sertifikat_2025-10-16.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
|
|
Text
11LAPORAN PENELITIAN edit 6.pdf Restricted to Repository staff only Download (21MB) |
Abstract
Sertifikasi halal dan hijau saat ini sedang dilaksanakan secara sendiri-sendiri, padahal keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan kehalalan produk yang tidak merusak pada lingkungan. Tujuan penelitian ini untuk melihat peluang dan tantangan penyatuannya dan legitimasi keadilan ekologis terhadap penyatuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan sosiologis. Adapun data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang didapat melalui wawancara dan sudi dokumen yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini, pertama Indonesia memiliki peluang dan hambatan dalam menyatukan sertifikasi halal dan sertifikasi hijau. Kendala utamanya adalah perbedaan peraturan, di mana sertifikasi halal sudah diwajibkan, sedangkan sertifikasi hijau masih bersifat opsional, meskipun undang-undang industri membuka kemungkinan pewajibannya melalui peraturan dari menteri. Selain itu, terdapat perbedaan standar; sertifikasi halal berlaku umum untuk semua produk, sementara standar industri hijau berbeda-beda tergantung jenis produk, dan baru diterapkan pada Rumah Potong Hewan (RPH) terkait aspek lingkungan. Peluang yang ada adalah menjadikan keberlanjutan lingkungan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal atau memasukkan indikator hijau ke dalam standar halal secara bertahap, hingga sertifikasi hijau menjadi wajib dan Standar Industri Hijau (SIH) tersedia secara menyeluruh. Dari sisi kelembagaan, terdapat perbedaan penyelenggara dan pengawas; BPJPH bertanggung jawab atas sertifikasi halal, sedangkan Kementerian Perindustrian mengawasi sertifikasi hijau yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi publik dan swasta (BUMN). Namun, potensi integrasi muncul karena adanya Lembaga Penilai Kesesuaian Produk Halal (LPH) yang juga melakukan pemeriksaan produk halal pada lembaga sertifikasi industri hijau, sehingga memungkinkan indikator hijau dimasukkan saat pemeriksaan halal dilakukan. Kedua, dukungan terhadap penggabungan sertifikasi halal dan industri hijau didasarkan pada prinsip keadilan ekologis, meliputi distribusi manfaat dan beban lingkungan yang setara, partisipasi semua pihak, terutama yang terkena dampak, dalam pengambilan keputusan lingkungan, dan penghargaan terhadap keberagaman budaya serta kearifan lokal dalam pelestarian lingkungan. Dari sudut pandang Islam, penggabungan ini sesuai dengan peran manusia sebagai khalīfah fī al-arḍ (wakil Tuhan di bumi) yang bertanggung jawab mengelola bumi tanpa merusaknya, prinsip mīzān (keseimbangan) yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekologis, serta perluasan penerapan prinsip thayyiban yang menghubungkan aspek ekologi dan agama.
| Item Type: | Hak Cipta |
|---|---|
| Keywords: | Integrasi, Sertifikasi Halal, Sertifikasi Hijau, Pembangunan Berkelanjutan |
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180105 Commercial and Contract Law |
| Divisions: | Faculty of Sharia and Law > Department of Sharia Business Law |
| Depositing User: | Mr Musataklima Musataklima |
| Date Deposited: | 05 Dec 2025 13:52 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
![]() |
View Item |

CORE (COnnecting REpositories)
CORE (COnnecting REpositories)