Responsive Banner

Penyelesaian sengketa ekonomi dan bisnis

Arfan, Abbas ORCID: https://orcid.org/0000-0003-4469-924X (2026) Penyelesaian sengketa ekonomi dan bisnis. In: Hukum ekonomi dan bisnis. Inovasi Publishing, Rokan Hulu, pp. 161-184. ISBN 978-634-7568-52-6 UNSPECIFIED : UNSPECIFIED.

[img] Text
27173.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Bab ini membahas secara komprehensif tentang penyelesaian sengketa ekonomi dan bisnis di Indonesia, mencakup pengertian, klasifikasi, dasar hukum, serta jalur penyelesaian yang tersedia. Sengketa ekonomi dan bisnis didefinisikan sebagai perselisihan yang muncul dari hubungan hukum ekonomi atau aktivitas bisnis, dengan jenis-jenis sengketa meliputi sengketa kontrak bisnis (wanprestasi, perselisihan klausul, pembatalan kontrak), sengketa kepemilikan dan hak ekonomi (HKI, antar pemegang saham, aset bersama), sengketa di sektor khusus (ekonomi syariah, pasar modal, fintech), sengketa penanaman modal, serta sengketa konsumen dan usaha.
Dasar hukum normatif penyelesaian sengketa bersumber dari berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta peraturan lainnya. Otoritas penyelesaian sengketa berada pada Peradilan Umum dan Pengadilan Niaga untuk jalur litigasi, serta lembaga arbitrase seperti BANI untuk jalur non-litigasi.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua jalur utama: litigasi (pengadilan) yang bersifat formal, mengikat, namun memakan waktu dan biaya tinggi; serta Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang meliputi negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Ketiga metode APS memiliki persamaan sebagai mekanisme di luar pengadilan yang efisien, rahasia, dan berdasarkan kesepakatan para pihak, namun berbeda dalam hal peran pihak ketiga, sifat hasil, biaya, dan kekuatan hukum. Negosiasi memberikan kontrol penuh kepada para pihak dengan biaya rendah, mediasi difasilitasi mediator netral untuk mencapai win-win solution, sedangkan arbitrase menghasilkan putusan final dan mengikat seperti putusan pengadilan. Pemilihan jalur penyelesaian yang tepat sangat penting untuk meminimalkan dampak negatif sengketa seperti kerugian finansial, kerusakan reputasi, dan ketidakpastian hukum.

Item Type: Book Section
Keywords: penyelesaian sengketa; sengketa ekonomi dan bisnis; litigasi; arbitrase; mediasi; negosiasi; Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)
Subjects: 14 ECONOMICS > 1499 Other Economics > 149901 Comparative Economic Systems
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department of Sharia Business Law
Depositing User: Abbas Arfan
Date Deposited: 27 Apr 2026 14:40

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item