Akad arisan online: antara tolong menolong dan riba?

Ramadhita, Ramadhita and Irfa Roidatul, Khoiriyah (2020) Akad arisan online: antara tolong menolong dan riba? Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 8 (1). ISSN 2581-2556

[img] Text
9087-26041-2-PB.pdf - Accepted Version
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial Share Alike.

Download (636kB)

Abstract

Arisan is a fact in human life. Arisan is a way for humans to fulfill their needs quickly. Nevertheless, it is not uncommon to practice social gathering legal problems. This article aims to describe the practices and views of scholars' in Banyuwangi Regency on online social gathering on the social media account @putri ali bundazidan. This research includes doctrinal law research with a conceptual approach and a sociological approach. Data collection was carried out by semi-structured interviews with arisan actors and scholars' in Banyuwangi Regency. The results of this study indicate that the practice of online social gathering on the Facebook account @putri ali bundazidan is included in the qardh contract. Participants online arisan online social gathering willingly and do not mind the difference in the number of contributions. In the Civil Code, the practice of arisan is included in the debit and credit agreement. The agreement in this arisan is valid under Article 1320. The scholars of the Banyuwangi Regency differ in their opinions on the validity status of this arisan contract. The majority of Islamic scholars in Banyuwangi do not allow because there are elements of usury and injustice. In contrast, some scholars allow on the basis that online arisan there is an element of help that is permissible in Islam.

Arisan merupakan fakta dalam kehidupan manusia. Arisan merupakan salah satu cara bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara ringan. Meskipun demikian tidak jarang praktik arisan problem hukum. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik dan pandangan ulama’ Kabupaten Banyuwangi terhadap arisan online pada akun sosial media facebook @putri ali bundazidan. Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara semi terstruktur dengan pelaku arisan dan para ulama’ Kabupaten Banyuwangi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik arisan online pada akun facebook @putri ali bundazidan termasuk ke dalam akad qardh. Peserta arisan online melakukan arisan dengan saling rela dan tidak keberatan dengan perbedaan jumlah iuran. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, praktik arisan ini termasuk ke dalam perjanjian utang piutang. Perjanjian dalam arisan ini adalah sah sesuai dengan Pasal 1320. Para ulama’ Kabupaten Banyuwangi berbeda pendapat terhadap status keabsahan akad arisan ini. Mayoritas ulama’ tidak memperbolehkan karena terdapat unsur riba dan ketidakadilan. Sementara sebagian ulama’ memperbolehkan dengan dasar bahwa arisan online terdapat unsur tolong menolong yang diperbolehkan dalam Islam.

Item Type: Journal Article
Keywords: arisan online; riba; muamalah
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012704 al-Riba (Interest)
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department of Sharia Business Law
Depositing User: Ramadhita Ramadhita
Date Deposited: 17 Jun 2020 04:37

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item