Saifullah, Saifullah (2020) Senjakala keadilan: Risalah paradigma baru penegakan hukum di Indonesia. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang. (Unpublished)
|
Text
7880.pdf - Accepted Version Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial No Derivatives. Download (1MB) | Preview |
Abstract
Tulisan ini dimulai dari pertanyaan yang tidak pernah selesai untuk dijawab. Konsep atau teori yang digunakan untuk menjawab pun tidak pernah memuaskan dan tidak menyelesaikan masalah bahkan cenderung menyisakan masalah yang tidak berkesudahan. Ironisnya lagi konsep atau teori tersebut masih tetap digunakan dalam proses pembelajaran, wacana ilmiah (scientific discourse) dan penelitian. Inilah kenyataan yang terjadi dimana posisi ilmuwan, intelektual bahkan cendekiawan terbelenggu 1 terhadap kebebasannya sendiri untuk menerobos konsep atau teori yang sudah mapan.
Pertanyaan tersebut adalah mengapa penegakan hukum pada penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di Indonesia selama ini,dianggap tidak pernah sesuai dengan keadilan yang dinginkan oleh masyarakat. Kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu mulai tragedi tahun 1965-1966 sampai dengan kasus Aktivis HAM Munir Said Thalib di tahun 2004 serta sederet kasus hukum lainnya yang belum terselesaikan, baik itu di tingkat elite kekuasaan, sampai pada rakyat kecil. Penyelesaian kasus hukum tersebut memberikan pelajaran penting bagi masyarakat bahwa tidak mudah untuk mencari, mendapatkan bahkan memperjuangkan keadilan. Kasus-kasus tersebut tidak pernah menemui titik terangnya. Seiring dengan berjalannya waktu, kasuskasus hukum tersebut tidak pernah terungkap lagi. Inilah yang memunculkan pertanyaan setiap orang tentang dimana keadilan. 2 Kata keadilan inilah yang menjadi kata kuci dalam mempelajari ilmu dan praktek hukum dimana dan kapan pun manusia berada.
Dalam catatan panjang sejarah peradilan di Indonesia, kita mengenang sederet tokohtokoh yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan menjadi suri tauladan, bagimana tokohtokoh tersebut bekerja dan berkehidupan untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Kita bisa belajar banyak hal pada pola pikir dan perilaku berhukum dari Jaksa Agung Baharuddin Lopa, Hoegeng Imam Santoso sebagai Polisi, Yap Thiam Hien sebagai Advokat sampai dengan Bismar Siregar dan Artijo Alkostar sebagai Hakim Agung. 3 Mereka semua adalah contoh 3 publik figur yang bersih, jujur dan loyal terhadap negara. Negara Indonesia sudah menyiapkan sejarah tokoh pejuang dalam menegakkan keadilan di tanah air.
Item Type: | Other |
---|---|
Keywords: | hukum; penegakan hukum |
Depositing User: | Zulaikha Zulaikha |
Date Deposited: | 18 Feb 2021 11:40 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |