Hukum mensterilisasi hewan peliharaan

Djalaluddin, Ahmad ORCID: https://orcid.org/0000-0001-7062-663X (2019) Hukum mensterilisasi hewan peliharaan. Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, Malang.

[img]
Preview
Text
9272.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview

Abstract

Menyikapi larangan sterilisasi hewan, Imam Nawawi -rahimahullah- berpendapat bahwa larangan sterilisasi berlaku bagi hewan yang yang tidak boleh dimakan. Sedangkan hewan yang boleh dimakan, boleh dilakukan sterilisasi saat masih kecil dengan tujuan untuk menambah nikmatnya daging. Dan bila sudah besar tidak diperkenankan. Rasulullah -shallalahu `alaihi wa sallam- pernah menyembelih hewan kurban berupa dua kambing yang disterilisasi (dikebiri). Hukum dasar larangan sterilisasi hewan (termasuk kucing) berubah menjadi boleh apabila bertujuan menghindari madharat, seperti mencegah tertularnya penyakit toksoplasma dari kucing kepada manusia.

Item Type: Other
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies > 22040304 Fiqh, Ushul Fiqh, Islamic Jurisprudence, and related science
Divisions: Graduate Schools > Magister Programme > Graduate School of Islamic Economics
Depositing User: Dr. Ahmad Djalaluddin
Date Deposited: 29 Sep 2021 16:38

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item