Djalaluddin, Ahmad ORCID: https://orcid.org/0000-0001-7062-663X (2019) Hukum mensterilisasi hewan peliharaan. Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, Malang.
|
Text
9272.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
Abstract
Menyikapi larangan sterilisasi hewan, Imam Nawawi -rahimahullah- berpendapat bahwa larangan sterilisasi berlaku bagi hewan yang yang tidak boleh dimakan. Sedangkan hewan yang boleh dimakan, boleh dilakukan sterilisasi saat masih kecil dengan tujuan untuk menambah nikmatnya daging. Dan bila sudah besar tidak diperkenankan. Rasulullah -shallalahu `alaihi wa sallam- pernah menyembelih hewan kurban berupa dua kambing yang disterilisasi (dikebiri). Hukum dasar larangan sterilisasi hewan (termasuk kucing) berubah menjadi boleh apabila bertujuan menghindari madharat, seperti mencegah tertularnya penyakit toksoplasma dari kucing kepada manusia.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies > 22040304 Fiqh, Ushul Fiqh, Islamic Jurisprudence, and related science |
Divisions: | Graduate Schools > Magister Programme > Graduate School of Islamic Economics |
Depositing User: | Dr. Ahmad Djalaluddin |
Date Deposited: | 29 Sep 2021 16:38 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |