Harta warisan yang tidak terwasiatkan

Djalaluddin, Ahmad ORCID: https://orcid.org/0000-0001-7062-663X (2019) Harta warisan yang tidak terwasiatkan. Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, Malang.

[img]
Preview
Text
9275.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview

Abstract

Tabungan nenek, setelah beliau wafat, menjadi harta waris. Ketika nenek tidak punya tanggungan apapun (misal hutang), juga tidak pernah berwasiat, maka harta itu murni sebagai warisan. Siapakah ahli warisnya? Pertama, apakah nenek tidak punya saudara lelaki atau perempuan? Karena nenek hanya memiliki satu anak perempuan (ibu anda), maka saudara nenek, bila ada, termasuk mendapat jatah waris. Kedua, bila nenek tidak memiliki saudara, maka ahli waris hanya satu orang putrinya itu (ibu anda). Dan cara membaginya: a) putri nenek yang satu orang itu (ibu anda), mendapat bagian separo berdasar ayat An Nisa': 11, "Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)". b) adapun sisanya (separo), menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyyah -rahimahumullah- diberikan kepada putri satu-satunya itu (ibu anda), yang dalam ilmu waris disebut radd. Dengan demikian seluruh tabungan nenek menjadi milik ibu anda.

Item Type: Other
Subjects: 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES > 1502 Banking, Finance and Investment > 150299 Banking, Finance and Investment not elsewhere classified
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) > 18012799 Mu'amalah (Islamic Commercial & Contract Law) not elsewhere classified
18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012816 Mawaris (Inheritance)
Divisions: Graduate Schools > Magister Programme > Graduate School of Islamic Economics
Depositing User: Dr. Ahmad Djalaluddin
Date Deposited: 30 Sep 2021 09:28

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item