Djalaluddin, Ahmad ORCID: https://orcid.org/0000-0001-7062-663X (2019) Harta warisan yang tidak terwasiatkan. Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, Malang.
|
Text
9275.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
Abstract
Tabungan nenek, setelah beliau wafat, menjadi harta waris. Ketika nenek tidak punya tanggungan apapun (misal hutang), juga tidak pernah berwasiat, maka harta itu murni sebagai warisan. Siapakah ahli warisnya? Pertama, apakah nenek tidak punya saudara lelaki atau perempuan? Karena nenek hanya memiliki satu anak perempuan (ibu anda), maka saudara nenek, bila ada, termasuk mendapat jatah waris. Kedua, bila nenek tidak memiliki saudara, maka ahli waris hanya satu orang putrinya itu (ibu anda). Dan cara membaginya: a) putri nenek yang satu orang itu (ibu anda), mendapat bagian separo berdasar ayat An Nisa': 11, "Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)". b) adapun sisanya (separo), menurut ulama Malikiyah dan Syafiiyyah -rahimahumullah- diberikan kepada putri satu-satunya itu (ibu anda), yang dalam ilmu waris disebut radd. Dengan demikian seluruh tabungan nenek menjadi milik ibu anda.
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |