Menyikapi Sholat Jumat bertepatan hari raya Islam

Djalaluddin, Ahmad ORCID: https://orcid.org/0000-0001-7062-663X (2018) Menyikapi Sholat Jumat bertepatan hari raya Islam. Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, Malang.

[img]
Preview
Text
9277.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview

Abstract

Rasulullah –shallallahu `alaihi wa sallam- bersabda, “Dua hari raya berkumpul dalam satu hari (`Idul Fithri dan Shalat Jum`at). Siapa yang suka, cukuplah dari shalat Jum`at karena kita sudah dikumpulkan” (HR. Abu Daud). Terhadap hadits ini ulama berbeda pendapat dalam memahami dan mengaplikasikannya. Ada yang memahaminya secara tekstual, seperti Madzhab Hanabilah (pengikut Imam Ahmad bin Hanbal) yang berpendapat bagi yang di pagi hari menunaikan shalat `Id, maka gugurlah baginya shalat Jum`at. Kecuali imam, shalat Jum`at tetap wajib baginya apabila dijumpai jamaah yang cukup untuk sahnya shalat Jum`at. Dan bagi yang gugur shalat Jumat ia diwajibkan shalat Dhuhur. Adapun ulama yang memahaminya secara kontekstual berpendapat bahwa shalat Jumat tetap wajib bagi pihak-pihak yang telah menunaikan shalat `Id.

Item Type: Other
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies > 22040304 Fiqh, Ushul Fiqh, Islamic Jurisprudence, and related science
Divisions: Graduate Schools > Magister Programme > Graduate School of Islamic Economics
Depositing User: Dr. Ahmad Djalaluddin
Date Deposited: 30 Sep 2021 09:48

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item