Perlukah memperbaiki akad pernikahan

Djalaluddin, Ahmad ORCID: https://orcid.org/0000-0001-7062-663X (2018) Perlukah memperbaiki akad pernikahan. Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, Malang.

[img]
Preview
Text
9284.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview

Abstract

Apakah disyaratkan bertaubat sebelum menikah? Di antara ulama ada yang mengharuskan taubat sebelum menikah, walaupun dijumpai pula pendapat yang tidak mensyaratkan taubat. Dengan demikian pernikahan yang sudah berlangsung dianggap sah dan tak mengapa bila tidak dilakukan perbaikan akad. Akan tetapi, mungkin ibu masih ragu dan menginginkan perbaikan, juga tidak apa-apa, dengan cara cukup menghadirkan wali dan saksi. Tidak perlu melapor ke Kantor Urusan Agama, cukup dengan buku nikah yang lama.

Item Type: Other
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law
Divisions: Graduate Schools > Magister Programme > Graduate School of Islamic Economics
Depositing User: Dr. Ahmad Djalaluddin
Date Deposited: 30 Sep 2021 11:22

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item