Hukum mengonsumsi cacing untuk obat?

Djalaluddin, Ahmad ORCID: https://orcid.org/0000-0001-7062-663X (2017) Hukum mengonsumsi cacing untuk obat? Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, Malang.

[img]
Preview
Text
9287.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview

Abstract

Para ulama menggolongkan cacing tanah sebagai hasyarat. Yaitu hewan-hewan kecil yang melata di bumi. Tentang hukum hasyarat, terkhusus cacing tanah, para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Yang melarang berdalih bahwa cacing termasuk khabaits (yang menjijikkan dan buruk). Allah Ta`ala berfirman, “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (al A’raaf:157).

Item Type: Other
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies > 22040304 Fiqh, Ushul Fiqh, Islamic Jurisprudence, and related science
Divisions: Graduate Schools > Magister Programme > Graduate School of Islamic Economics
Depositing User: Dr. Ahmad Djalaluddin
Date Deposited: 30 Sep 2021 11:36

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item