Djalaluddin, Ahmad ORCID: https://orcid.org/0000-0001-7062-663X (2017) Hukum mengonsumsi cacing untuk obat? Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, Malang.
|
Text
9287.pdf - Published Version Download (6MB) | Preview |
Abstract
Para ulama menggolongkan cacing tanah sebagai hasyarat. Yaitu hewan-hewan kecil yang melata di bumi. Tentang hukum hasyarat, terkhusus cacing tanah, para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Yang melarang berdalih bahwa cacing termasuk khabaits (yang menjijikkan dan buruk). Allah Ta`ala berfirman, “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (al A’raaf:157).
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES > 2204 Religion and Religious Studies > 220403 Islamic Studies > 22040304 Fiqh, Ushul Fiqh, Islamic Jurisprudence, and related science |
Divisions: | Graduate Schools > Magister Programme > Graduate School of Islamic Economics |
Depositing User: | Dr. Ahmad Djalaluddin |
Date Deposited: | 30 Sep 2021 11:36 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |