Herry, Musleh and Sukadi, Imam (2016) Efektifitas perlindungan hukum terhadap lahan pertanian produktif di kota Malang. Research Report. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang. (Unpublished)
|
Text
muslehherry-rpiinter-2016.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Penelitian dilatar belakangi pengundangan Undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memiliki misi untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia. Tapi pada faktanya yang terjadi di Kota Malang adalah proses alihfungsi lahan masih berlangsung walaupun sudah ada paket regulasi yang melindunginya. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat faktor penghambat efektifitas perlindungan hukum terhadap lahan pertanian produktif di Kota Malang dan solusi yang bisa diambil dalam rangka untuk memberikan perlindungan secara hukum terhadap lahan pertanian produktif di Kota Malang.
Untuk mendapatkan jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah terhadap dua tujuan penelitian di atas, maka penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan nondoktrinal dan doktrinal secara sekaligus yang bertumpu pada dua sumber data, yaitu primer dan sekunder yang didapat melalui metode wawancara dan dokumentasi dan dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif.
Adapun hasil penelitian ini adalah, pertama bahwa faktor penghambat efektifitas perlindungan hukum terhadap lahan pertanian produktif di Kota Malang adalah ada pada aspek hukumnya, yaitu tidak adanya peraturan (hukum) yang menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berlekenjutan (LP2B) di Kota Malang, dan juga karena tidak sinkronnya Peraturan Daerah Kota Malang No. 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Wilayah. Kedua solusi yang bisa diambil dalam rangka untuk memberikan perlindungan secara hukum terhadap lahan pertanian produktif di Kota Malang dan menjaga eksistensinya, adalah: (1) Penetapan Lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Malang dalam Peraturan Daerah Kota Malang, (2) Penyuluhan tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kepada Petani Kota Malang, (3) Pemberian Insentif Kelompok Tani Pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Malang, (4) Pembelian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Milik Petani oleh Pemerintah Daerah Kota Malang.
Terhadap dua hasil penelitian ini, maka terdapat beberapa rekomendasi yang diajukan penulis, yaitu: (1) Pemerintah Daerah Kota Malang segera merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur untuk merubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 Rencana Tata Ruang Wilayah dan memasukkan Kota Malang sebagai salah satu kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). (2) Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Malang segera dikeluarkan. (3) Sawah-sawah warga Kota Malang yang masuk dalam program Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemerintah perlu untuk mengambil alih sawah-sawah tersebut melalui proses jual beli.
Item Type: | Research (Research Report) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180111 Environmental and Natural Resources Law |
Divisions: | Faculty of Sharia and Law > Department of Sharia Business Law |
Depositing User: | Miftahus Sholehudin |
Date Deposited: | 10 Jan 2017 14:44 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |