Harmonisasi konflik akibat larangan “kawin hamil” oleh modin di Desa Temas Kecamatan Batu

Hamidah, Tutik (2016) Harmonisasi konflik akibat larangan “kawin hamil” oleh modin di Desa Temas Kecamatan Batu. Research Report. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
tutikhamidah-rk-2016.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Salah satu kondisi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di desa Temas Kecamatan Batu adalah seringnya terjadi “kawin hamil”, yaitu akad pernikahan yang dilakukan seorang perempuan yang sudah hamil diluar nikah. Seorang modin di desa Temas Kecamatan Batu menolak membiarkan perkawinan “kawin hamil”. Ia melarang “kawin hamil” di desanya. Larangan modin tersebut menyebabkan suasana konflik di aantara tokoh masyarakat di desa Temas.

Fokus Penelitian ini adalah, (1) Bagaimana pertimbangan modin dalam melarang perkawinan “kawin hamil” di desa Temas Kecamatan Batu ? (2) Bagaimana pelaksanaan dan prosedur larangan “kawin hamil” di desa Temas Kecamatan Batu ? (3)Bagaimana solusi praktis dalam mengharmoniskan tokoh masyarakat di desa Temas Kecamatan Batu terkait adanya larangan “kawin hamil” oleh modin ?

Metode Penelitian yang digunakan meliputi, jenis penelitian adalah penelitian lapangan (field resarch), pendekatan deskriptif kualitatif, paradigma alamiah (naturalistic paradigm) yang menekankan aspek subjektifitas dari perilaku seseorang. Sumber data primer adalah modin, Kepala Desa, bidan dan tokoh-tokoh desa Temas. Data sekunder yaitu publikasi yang terkait dengan tema penelitian, yaitu peraturan-peraturan tentang kawin hamil di Indonesia, peraturan-peraturan yang terkait kawin hamil di Malaysia dan Brunei.

Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, pertama, pertimbangan Modin Desa Temas Kecamatan Batu dalam menerapkan larangan kawin hamil adalah (1) Melaksanakan nahi munkar, disebabkan banyaknya kejadian hamil sebelum menikah (2)Menjaga nasab, supaya anak yang lahir memiliki kemurnian dan kejelasan nasab (3) Menjadikan Desa Temas lebih baik. Kedua, Prosedur pelaksanaan larangan kawin hamil, adalah bekerjasama dengan bidan puskesmas. Yaitu calon pengantin perempuan harus tes kehamilan kepada bidan, kemudian bidan membuat surat keterangan sesuai dengan hasil tes tersebut. Jika surat keterangan dari bidan positif hamil, maka modin desa Temas tidak berkenan melaksanakan pernikahan dan ditunda pernikahannya sampai anak lahir. Ketiga, solusi praktis untuk mengharmoniskan konflik diantara tokoh masyarakat yang kontra terhadap kebijakan larangan kawin hamil sulit dilaksanakan, jika tidak ada koordinasi dari pihak-pihak yang terkait dan dengan pendekatan multi sektoral, seperti aparat desa, tokoh agama, dinas kesehatan, KUA, dan bidang hukum di wilayah kecamatan Batu.

Saran yang diajukan adalah agar kebijakan larangan kawin hamil yang sudah di dimulai modin, hendaknya dikembangkan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti aparat desa, tokoh agama, dinas kesehatan, KUA, dan bidang hukum di wilayah kecamatan Batu. Sebab persoalan pergaulan bebas remaja yang mengakibatkan kehamilan adalah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya modin.

Item Type: Research (Research Report)
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law > 18012829 Islamic Family Issues & Local Tradition
Divisions: Faculty of Sharia and Law > Department al-Ahwal al-Syakhshiyyah
Depositing User: Miftahus Sholehudin
Date Deposited: 10 Jan 2017 14:19

Downloads

Downloads per month over past year

Origin of downloads

Actions (login required)

View Item View Item