Djalaluddin, Ahmad ORCID: https://orcid.org/0000-0001-7062-663X (2018) Saudara tiri termasuk mahram. Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, Malang.
|
Text
9286.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
Abstract
Saudara seayah atau saudara se-ibu adalah mahram, berdasar firman Allah –subhanahu wa ta`ala: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak anakmu yang perempuan; saudara saudaramu yang perempuan, saudara saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan …(QS. Al Nisa’: 23) Dalam Kitab Rawa`i al Bayan fi Tafsiri Ayati al Ahkam disebutkan, berdasar ayat di atas yang tergolong mahram dari pihak nasab adalah: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi (saudari ayah), bibi (saudari ibu), keponakan perempuan.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law > 180128 Islamic Family Law |
Divisions: | Graduate Schools > Magister Programme > Graduate School of Islamic Economics |
Depositing User: | Dr. Ahmad Djalaluddin |
Date Deposited: | 30 Sep 2021 11:31 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
View Item |