Ma'arif, A. Samsul
ORCID: https://orcid.org/0000-0001-5086-9458
(2025)
Konsep Dasar Pendidikan Multikultural.
In:
Pendidikan Multikultural : Membangun Toleransi Dalam Keberagaman.
PT SRIKANDI BOOK PRESS, Jakarta, pp. 1-26.
UNSPECIFIED : UNSPECIFIED.
|
Text
UploadChapterSamsul.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Pendidikan multikultural merupakan pendekatan pendidikan yang menekankan pentingnya pengakuan, penghormatan, dan penghargaan terhadap keberagaman budaya, etnis, agama, bahasa, serta nilai-nilai sosial yang terdapat dalam masyarakat. Konsep ini lahir sebagai respons terhadap tantangan globalisasi, konflik sosial, diskriminasi, serta ketimpangan sosial yang terjadi akibat ketidakmampuan sistem pendidikan konvensional dalam mengakomodasi pluralitas budaya. Pendidikan multikultural berupaya menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, adil, dan setara bagi semua peserta didik tanpa memandang latar belakang sosial-budaya mereka. Esensinya bukan hanya pengajaran tentang keragaman, tetapi juga penanaman nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial, empati, dan toleransi.
Secara teoretis, pendidikan multikultural berakar pada paradigma humanistik dan konstruktivistik yang menempatkan peserta didik sebagai subjek aktif dalam membangun makna dan identitasnya. Tokoh-tokoh seperti James A. Banks dan Geneva Gay berkontribusi besar dalam merumuskan kerangka konseptual pendidikan multikultural yang mencakup dimensi integrasi konten, proses konstruksi pengetahuan, pengurangan prasangka, pedagogi kesetaraan, serta pemberdayaan budaya sekolah. Dalam konteks ini, pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai instrumen transformasi sosial menuju masyarakat yang lebih adil dan harmonis.
Implementasi pendidikan multikultural dapat dilakukan melalui tiga ranah utama, yaitu: (1) kurikulum, yang harus merefleksikan keragaman perspektif budaya dan sejarah, bukan hanya dominasi budaya mayoritas; (2) proses pembelajaran, yang menuntut guru menggunakan pendekatan pedagogis yang sensitif terhadap perbedaan budaya peserta didik; dan (3) budaya sekolah, yang harus dibangun di atas nilai-nilai inklusivitas, partisipasi, dan penghormatan terhadap perbedaan. Guru berperan sebagai fasilitator dan mediator antarbudaya yang mampu mengelola dinamika sosial di kelas secara konstruktif.
Dalam konteks Indonesia, pendidikan multikultural memiliki urgensi yang tinggi mengingat kondisi masyarakat yang sangat majemuk dari segi etnis, bahasa, agama, dan adat istiadat. Implementasinya diharapkan mampu memperkuat semangat kebangsaan, memperdalam nilai Bhinneka Tunggal Ika, serta menekan potensi konflik horizontal akibat perbedaan identitas. Namun demikian, tantangan utama yang dihadapi meliputi kurangnya pelatihan guru dalam kompetensi multikultural, bias kurikulum yang masih bersifat homogen, serta resistensi terhadap perubahan paradigma pendidikan yang lebih terbuka dan inklusif.
Oleh karena itu, pendidikan multikultural bukan sekadar inovasi kurikulum, melainkan transformasi filosofis dalam cara pandang terhadap manusia dan masyarakat. Melalui pendidikan multikultural, peserta didik tidak hanya dibekali kemampuan akademik, tetapi juga kepekaan sosial, empati budaya, dan komitmen terhadap keadilan. Dengan demikian, pendidikan multikultural dapat menjadi fondasi penting bagi terciptanya masyarakat demokratis yang menghargai perbedaan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta mampu hidup damai dalam keberagaman.
| Item Type: | Book Section |
|---|---|
| Keywords: | Pendidikan, Multikultural, Konsep |
| Subjects: | 13 EDUCATION > 1302 Curriculum and Pedagogy > 130202 Curriculum and Pedagogy Theory and Development 13 EDUCATION > 1302 Curriculum and Pedagogy > 130211 Religion Curriculum and Pedagogy 13 EDUCATION > 1303 Specialist Studies In Education > 130313 Teacher Education and Professional Development of Educators 20 LANGUAGE, COMMUNICATION AND CULTURE > 2002 Cultural Studies > 200204 Cultural Theory 20 LANGUAGE, COMMUNICATION AND CULTURE > 2002 Cultural Studies > 200209 Multicultural, Intercultural and Cross-cultural Studies 18 LAW AND LEGAL STUDIES > 1801 Law |
| Divisions: | Faculty of Sharia and Law > Department al-Ahwal al-Syakhshiyyah |
| Depositing User: | A. Samsul Ma'arif |
| Date Deposited: | 21 Dec 2025 20:54 |
Downloads
Downloads per month over past year
Origin of downloads
Actions (login required)
![]() |
View Item |

Altmetric
Altmetric